MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BELA NEGARA
DISUSUN OLEH
SANDI UTAMA PUTRA
16753058
MANAJEMEN INFORMATIKA
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI………………..………………………………………………………….
KATA PENGANTAR……...………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN
KATA PENGANTAR……...………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang……...………………………………………………………….
B. Pokok Permasalahan..………………………………………………………….
C. Maksud dan Tujuan....………………………………………………………….
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bela Negara………....…………………………………………………………
B. Pengertian Bela
Negara di Indonesia…………………………………………
C. Unsur Dasar Bela
Negara……………………………………………………..
D. Dasar Hukum……….…………………………………………………………
E. Hak dan Kewajiban
dalam Bela Negara………………………………………
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan………....…………………………………………………………
B. Saran……………….. …………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA……....…………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada Program Studi
D.2 Perpustakaan Universitas Terbuka.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita
turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam
ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan
Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan
dan kesatuan NKRI.
B. Pokok Permasalahan
B. Pokok Permasalahan
Dari
pembuatan makalah ini ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya:
1.
Apa pengertian Bela Negara ?
2.
Bagaimana cara untuk Bela Negara?
3.
Siapa yang wajib untuk Bela Negara?
C.
Maksud dan Tujuan
Maksud
dari pembuatan makaalah ini adalah :
·
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKn
·
Untuk menambah wawasan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah
·
Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara
·
Mengetahui apa pengertian Bela Negara
·
Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Bela Negara
Bela negara adalah
tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan
semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan
profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara
dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat
senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat
didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara
meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara.
Landasan
pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh
seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai
pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib
militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas
militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk
kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan).
Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan
layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis
perekratan selama masa perang.
Di beberapa negara,
seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan
pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat
melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara
Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari
pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard
Di negara lain,
seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk
beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan
cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut
sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer
tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka
tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
B. Pengertian Bela Negara di Indonesia
B. Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
C. Unsur Dasar Bela Negara
C. Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa
& bernegara
3. Yakin akan
Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban
untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan
awal bela Negara
D.
Dasar Hukum
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan
" Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi
sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar
hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap MPR No. VI
Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29
tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3. Undang-Undang No.20
tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI
Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No. VII
Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45
Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3
tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
E.
Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak dan
kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan
aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud
perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam
mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu
korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan
tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
B. Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Hati-hati pula
dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara
islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem
mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak
kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam
ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman
apapun.
DAFTAR PUSTAKA
Budianto, 2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI”, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Mata Kuliah : PKN (Pendidikan Kewarga Negaraan)
EmoticonEmoticon